Lebih Singkat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023

photo author
- Kamis, 23 Maret 2023 | 03:10 WIB
Berikut ketentuan Kemenpan RB terkait perubahan jam kerja PNS dan PPPK selama bulan Ramadhan 2023 di instansi pemerintah pusat dan daerah (menpan.go.id)
Berikut ketentuan Kemenpan RB terkait perubahan jam kerja PNS dan PPPK selama bulan Ramadhan 2023 di instansi pemerintah pusat dan daerah (menpan.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah telah menetapkan awal Ramadhan 2023 pada Rabu 23 Maret 2023.

Selama Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut berubah. Jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi lebih singkat.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah.

Dalam SE itu disebutkan jika bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadhan menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB. Istirah akan dimulai pukul 13.30 - 12.30 WIB.

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN menjadi 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30.

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Di bulan Ramadhan 2023, total jam kerja ASN adalah 32,5 jam dalam satu minggu.

Itu tadi jawal kerja PNS atau ASN selama Ramadhan 2023. Semoga bermanfaat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X