Klikaktual.com - Terdapat kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada H-10 Lebaran tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan THR PNS 2023 akan disalurkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa ketentuan terkait pemberian THR PNS untuk Lebaran 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam beberapa minggu ke depan.
Ia berharap bahwa pemberian THR PNS 2023 dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri, sehingga jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan, dan ASN lainnya paling cepat pada 11 April 2023.
Besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Besaran ini berbeda-beda tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan PNS.
Berikut adalah rincian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:
Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerja mulai dari Rp1.560.000 hingga Rp5.900.000.
Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Pegawai PPPK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp1.795.000 hingga Rp6.786.000, tergantung pada golongan dan masa kerja.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.