JAKARTA, Klikaktual.com - Masa penahanan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) diperpanjang. Termasuk juga penahanan AG (15), kekasih Mario Dandy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A membenarkan perpanjangan masa penahanan itu.
Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan mengenai kasus tersebut.
Baca Juga: Ingin Jadi Bagian PT Dwicitra Putra Mandiri, Bali? Berikut Persyaratan Lengkapnya
Untuk diketahui Mario Dandy sebelumnya sudah menjalani masa tahanan sejak 20 Februari 2023. Shane sendiri ditahan sejak 24 Februari 2023.
Perpanjangan penahanan dalam aturan dapat dilakukan setelah masa penahanan pertama 20 hari. Masa penahanan kedua atau perpanjangan masa penahanan adalah 40 hari.
Untuk AG, ia ditahan di LPKS selama 7 hari. Saat ini masa tahanan AG diperpanjang selama 8 hari.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sekarang Beli Motor Listrik dapat Dilakukan Lewat Aplikasi PLN Mobile Cek di Sini!
Untuk diketahui Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap David. Karena tindakannya, David harus menjalani perawatan intensif.