JAKARTA, Klikaktual.com - THR atau tunjangan hari raya menjadi salah satu yang paling ditunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 perihal Pemberian THR dan gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini tampaknya akan dirasakan oleh PNS maupun PPPK, guru honorer serta pensiunan lantaran THR 2023 dikabarkan akan segera cair.
Proses pencairan THR tentu dalam berupa uang yang akan ditransfer ke rekening guru masing-masing.
Adapun proses pencairan THR dikabarkan dimulai pada tujuh hingga sepuluh hari sebelum hari raya.
Kategori lain yang juga berhak menerima THR 2023 adalah TNI, Polri dan Pejabat Negara yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, ada kemungkinan untuk THR 2023 akan dicairkan berbarengan dengan tunjangan untuk ASN baik PNS ataupun PPPK, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Itulah informasi tentang tanggal cair THR bagi PNS, PPPK, Honorer dan pensiunan. Semoga bermanfaat.