Bukan di Rutan Polda Metro Jaya, AG Ditahan di Lembaga Penyelenggarakan Kesejahteraan Sosial

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 05:40 WIB
Agnes Gracia (AG), kekasih Mario Dandy (Instagram @mariodandyss)
Agnes Gracia (AG), kekasih Mario Dandy (Instagram @mariodandyss)

JAKARTA, Klikaktual.com - Kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia (AG) ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Rabu 8 Maret 2023.

AG ditahan atas kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh kekasihnya, Mario Dandy. AG saat ini berstatus sebagai pelaku.

AG ditahan selama 7 hari. Sebelum ditahan, AG menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 6 ja,

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk menahan AG,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 9 Maret 2023 : Bersikaplah Tenang dengan Apapun yang Menghampiri

Berbeda dengan tersangka lainnya, AG tidak ditahan di Polda Metro Jaya.

AG yang masih berusia 15 tahun ini ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

LPKS adalah lembaga yang berwenang menangani dan mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," lanjut Hengki.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn 9 Maret 2023 : Jangan Melanggar Batas Ruang Pribadi Pasangan

Untuk diketahui, AG belum lama ini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David. AG juga ditetapkan menjadi anak yang bermasalah di mata hukum.

Selain AG, Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka.

Selain Mario Dandy, rekan Mario berinisial S juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X