Cara Daftar Mudik Gratis 2023, Berikut Syarat dan Prosedurnya

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 10:36 WIB
Simak informasi terkait pendaftaran Mudik Gratis 2023, termasuk pembukaan pendaftaran dan caranya. (dephub.go.id)
Simak informasi terkait pendaftaran Mudik Gratis 2023, termasuk pembukaan pendaftaran dan caranya. (dephub.go.id)

Jakarta, Klikaktual.com - Program mudik gratis 2023 adalah prgram yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1444 Hijriah. 

Diharapkan setiap warga yang membutuhkan layanan mudik 2023 gratis, bisa melakukan persiapan mulai dari sekarang. Berikut informasi selengkapnya mengenai mudik gratis 2023 Kemenhub.  

Program Mudik Gratis 2023 ini bertujuan untuk  mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan juga mengurangi kepadatan di jalan.

Baca Juga: Viral! Seorang TNI dengan Seragam Lengkapnya Diduga Lakukan Pemukulan Terhadap Pegawai Toko Buah

Cara daftar Mudik Gratis 2023

Sebelum mulai untuk mendaftar program Motis Lebaran 2023 oleh Kemenhub ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat daftar program Mudik Gratis Lebaran 2023 Kemenhub yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Izin Mengemudi C (SIM C)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Besaran motor maksimal 200 cc

Baca Juga: Inilah 3 Ciri-ciri Cewek Playgirl, Tenyata Lebih Berbahaya Ketimbang Cowok Playboy

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2023 Kemenhub

Adapun cara untuk mendaftar program Motis Kemenhub untuk mudik gratis Lebaran 2023 bisa dilakukan melalui webiste resmi Mudik Gratis Dephub dengan alamat https://mudikgratis.dephub.go.id.

Berikut ini langkah-langkahnya:

Baca Juga: Jungkook BTS Hapus Akun Instagram Pribadi, Army: Apapun Keputusan Dia Aku Bakal Menghargai Itu..

  • Buka website http://mudikgratis.dephub.go.id.
  • Pendaftaran dilakukan melalui website dan seluruh stasiun KA yang melayani program Motis.

Lakukan pendaftaran dengan melengkapi formulir pendaftaran sebagai berikut:

Baca Juga: Waspadalah! Ini 5 Ciri-ciri Pasangan Hanya Pura-pura Sayang dan Cinta Sama Kamu, Pasangan Baru Harus Tahu

- Pilih moda transportasi.
- Pilih jumlah penumpang.
- Pilih kota asal dan tujuan.

Baca Juga: Viral! Kepala Kantor DJBC Provinsi DIY Pamer Harta di Sosmed, Jadi Sorotan Netizen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yasmine Muntazah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X