JAKARTA, Klikaktual.com - Video seorang pendaki yang menyalakan bom asap di Gunung Gede Pangrago viral di media sosial.
Menindaklanjuti hal tersebut Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menyayangkan aksi pendaki tersebut.
Melalui akun instagram @bbtn_gn_gedepangrango diketahui jika pendakit telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 33 ayat 3.
Baca Juga: Masjid Raya Al Jabbar Bandung Akan Ditutup Sementara, Ada Apa?
Perilaku oknum tersebut juga dapat membahayakan bagi kesehatan pendaki yang lainya juga, serta satwa liar yang berada di sekitar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
"Sehubungan dengan viral nya pendaki yang menyalakan bom asap di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, tepatnya di puncak Gunung Gede pada hari Minggu 19 Februari 2023, disampaikan bahwa BBTNGGP sangat mengecam aktivitas oknum tersebut, karena dapat membahayakan kesehatan pendaki lainya, serta satwa liar yang berada di TNGGP," caption Instagram @bbtn_gn_gedepangrango.
Dalam siaran persnya, Balai Besar TNGGP telah mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku melalui akun media sosial. Saat ini identitas pelaku sudah dikantongi.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Daftar Angkutan Motor Gratis Lebaran 2023
"BBTNGGP telah mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku di beberapa akun media sosial, dengan hasil telah diketahui identitas oknum pendaki tersebut," tulis keterangan siaran pers nya, yang di unggah oleh akun Instagram @bbtn_gn_gedepangrango.
Dalam keterangan siaran persnya BBTNGGP mengimbau seluruh pendaki di TNGGP untuk menjadi pendaki yang cerdas, menaati semua peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.***