KLIKAKTUAL.COM – Polresta Cirebon memusnahkan 2.456 knalpot brong hasil penertiban di berbagai titik wilayah hukum setempat pada Kamis, 11 Desember 2025.
Tindakan tegas ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam menekan gangguan kebisingan yang kerap meresahkan masyarakat. Pemusnahan dilakukan langsung di halaman Polresta Cirebon, dipimpin Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dan turut disaksikan pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan media.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya menciptakan polusi suara, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Keberadaan knalpot brong selama ini sangat mengganggu kenyamanan warga. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga lingkungan Cirebon tetap aman dan nyaman,” ujar Sumarni dalam konferensi pers.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selain melanggar aturan lalu lintas, jenis knalpot tersebut dianggap sebagai salah satu sumber kebisingan yang paling meresahkan.