Jakarta, Klikaktual.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, akan mendapat SK paling lambat awal Desember 2025.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, pada hari Selasa, 4 November 2025.
"Mudah-mudahan bisa diserahkan SK-nya pada akhir November 2025, prosesnya sedang kita kejar, paling lambatnya ya awal Desember 2025," ujarnya.
Menurutnya, jumlah PPPK Paruh Waktu ada sebanyak 3.521 orang. Mereka tersebar di dinas, badan, kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Transfer Sensasional: Harry Kane Dikabarkan Pertimbangkan Pindah ke Barcelona
Untuk PPPK, lanjut kepala BKPSDM, sudah selesai diserahkan SK-nya. Para pegawai yang diangkat PPPK jumlah totalnya 10.267 orang.
Ia juga berharap Kepada para PPPK dan PPPK Paruh Waktu, diminta untuk lebih semangat lagi dalam bekerja.
"Tunjukkan profesionalisme sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat," tegasnya.
Terkait nasib honorer yang tidak masuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ade Nugroho menjawab, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari KemenPAN-RB.
"Pada 19 November 2025 ada rakor kepegawaian di Jakarta. Ada banyak hal yang dibahas, bisa jadi termasuk soal honorer. Kita tunggu aja keputusan dari pemerintah pusat," pungkas Ade Nugroho.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut semua honorer diseluruh Indonesia harus sudah berakhir pada 31 Desember 2025.
Sehingga bagi tenaga honorer non database BKN, diminta mencari jalur alternatif lain seperti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). ***