Kapan Penyerahan SK kepada 3.521 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Cirebon? Ini Jawaban Kepala BKPSDM

photo author
- Selasa, 4 November 2025 | 21:59 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno


Jakarta, Klikaktual.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, akan mendapat SK paling lambat awal Desember 2025.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, pada hari Selasa, 4 November 2025.

"Mudah-mudahan bisa diserahkan SK-nya pada akhir November 2025, prosesnya sedang kita kejar, paling lambatnya ya awal Desember 2025," ujarnya.

Menurutnya, jumlah PPPK Paruh Waktu ada sebanyak 3.521 orang. Mereka tersebar di dinas, badan, kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Transfer Sensasional: Harry Kane Dikabarkan Pertimbangkan Pindah ke Barcelona

Untuk PPPK, lanjut kepala BKPSDM, sudah selesai diserahkan SK-nya. Para pegawai yang diangkat PPPK jumlah totalnya 10.267 orang.

Ia juga berharap Kepada para PPPK dan PPPK Paruh Waktu, diminta untuk lebih semangat lagi dalam bekerja.

"Tunjukkan profesionalisme sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Buktikan Popularitasnya Sebagai Ratu Digital Musik, Davichi Rayakan 17 Tahun Debut Lewat Lagu Time Capsule

Terkait nasib honorer yang tidak masuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ade Nugroho menjawab, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari KemenPAN-RB.

"Pada 19 November 2025 ada rakor kepegawaian di Jakarta. Ada banyak hal yang dibahas, bisa jadi termasuk soal honorer. Kita tunggu aja keputusan dari pemerintah pusat," pungkas Ade Nugroho.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut semua honorer diseluruh Indonesia harus sudah berakhir pada 31 Desember 2025.

Sehingga bagi tenaga honorer non database BKN, diminta mencari jalur alternatif lain seperti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X