KLIKAKTUAL.COM – Warga Jawa Barat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara cicilan melalui aplikasi T-Samsat.
Program ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram resminya, Senin (27/10/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan Bank BJB.
“Dengan skema cicilan ini, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa biaya tambahan dan tetap fleksibel menentukan tanggal pembayaran sesuai kemampuan finansial,” ujarnya.
Syarat Pembayaran Cicilan Pajak Kendaraan
1. Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB.
2. Menggunakan aplikasi BJB DIGI.
3. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
Melalui T-Samsat, pembayaran dilakukan secara autodebet dan terhubung langsung dengan sistem Samsat Jawa Barat, sehingga lebih praktis dan tepat waktu.
Tata Cara Pembayaran Lewat T-Samsat
1. Masuk ke aplikasi BJB DIGI.
2. Pilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat.
3. Tentukan jenis registrasi dan kendaraan.
4. Masukkan nomor polisi kendaraan.