Program Magang Pemerintah Diperpanjang Sampai Kapan? Ini Penjelasan Kemenaker

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 22:07 WIB
Ilustrasi magang (Foto: pexels/fauxels)
Ilustrasi magang (Foto: pexels/fauxels)


Jakarta, Klikaktual.com - Program magang pemerintah dikabarkan diperpanjang. Awalnya program magang dari Kemenaker ini dibuka sampai 12 Oktober 2025.

Perpanjangan program magang pemerintah ini, diketahui melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerajaan (Kemenaker) RI.

"Waktu pendaftaran bagi calon peserta magang diperpanjang sampai dengan 15 Oktober 2025," tulis caption akun Instagram @kemnaker, dikutip pad hari Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: London Raih Gelar Pertama Usai Juarai World Tour 3x3 Deqing 2025

Dalam unggahan Instagram itu dijelaskan, perpanjangan dilakukan karena ada masalah akses selama pendaftaran periode pertama.

"Kami mohon maaf karena sistem Magang Hub dalam beberapa waktu terakhir tidak bisa diakses. Namun sekarang sudah bisa diakses kembali oleh Rekanaker." jelas unggahan tersebut.

Untuk diketahui, perpanjangan pendaftaran ini juga dilakukan untuk memberikan waktu bagi Kemnaker, untuk memverifikasi lowongan yang diajukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Cerita di Balik Lagu Alamak yang Viral, Dari Balkon Studio ke Puncak Tangga Lagu

Sebab hal ini penting untuk menilai kelayakanan lowongan kerja yang ditawarkan.

"Dikarenakan kami membutuhkan waktu lebih panjang untuk memverifikasi lowongan magang yang layak bagi Rekanaker," jelas Instagram Kemnaker.

Dengan adanya perpanjangan ini, pembukaan magang atau kick off hari pertama magang batch pertama akan dimulai pada 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Pemkab Bersama Polresta Cirebon Bersinergi, Tanam Jagung Pipil Perkuat Ketahanan Pangan

Bagi kalian yang belum bisa ikut pada batch ini, Kemnker memastikan akan membuka batch berikutnya di tahun 2026.

"Pemerintah membuka batch berikutnya sampai total 100 ribu peserta di tahun 2025 ini sesuai arahan presiden. Program ini akan berlanjut di tahun 2026," jelas unggahan yang sama.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X