Penyerahan 403 Arsip Statis, Pemkab Cirebon Perkuat Tata Kelola Kearsipan

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:52 WIB
Setda  Kabupaten Cirebon secara simbolis menyerahkan 403 berkas arsip statis kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus).
Setda Kabupaten Cirebon secara simbolis menyerahkan 403 berkas arsip statis kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus).

KLIKAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Sekretariat Daerah (Setda) secara simbolis menyerahkan 403 berkas arsip statis kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Cirebon. Acara serah terima berlangsung di Ruang Nyi Mas Rara Santang, Setda Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Berkas arsip yang diserahkan mencakup dokumen dari tahun 2003 hingga 2023. Arsip ini berasal dari tiga bagian pencipta arsip, yaitu Bagian Hukum yang memuat produk hukum, Bagian Pemerintahan berupa laporan pertanggungjawaban bupati, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang berisi dokumentasi kegiatan bupati.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat, menjelaskan pentingnya penyerahan arsip statis ini sebagai langkah strategis menjaga jejak sejarah pemerintahan daerah sekaligus memperkuat tata kelola kearsipan.

“Penyerahan arsip statis bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga upaya menyelamatkan memori kolektif bangsa,” ujar Hadi. Ia menambahkan, “Ini penting untuk menjaga warisan dokumenter yang bernilai sejarah, serta memastikan akuntabilitas dan keterbukaan informasi.”

Hadi juga mendorong agar proses penyusunan arsip dilakukan secara rutin dan berkala, mengingat Setda menghasilkan volume arsip yang cukup besar setiap tahunnya.

Sementara itu, Kepala Disarpus Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin, memberikan apresiasi atas dukungan Setda dalam pengelolaan arsip, termasuk penyediaan fasilitas ruang penyimpanan dan ruang kerja bagi tenaga fungsional kearsipan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen dalam pemenuhan sarana pendukung kearsipan,” ujar Fery. Ia menambahkan, “Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Regulasi Daerah yang Mengatur Penyelenggaraan Arsip di Kabupaten Cirebon.”

Fery juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk memperhatikan aspek penyelenggaraan kearsipan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2020. Salah satu poin penting adalah penyediaan sarana dan prasarana kearsipan sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan dokumen secara profesional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X