KLIKAKTUAL.COM - Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Guru tersebut berinisial W (58), yang mengajar di salah satu sekolah dasar wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni membenarkan penetapan tersangka tersebut, setelah polisi menerima laporan dari lima orang tua murid yang anaknya diduga menjadi korban.
"Benar, kami telah menahan seorang guru berinisial W. Sudah ada lima korban yang melapor, namun indikasi awal menunjukkan jumlahnya bisa lebih banyak," tegas Sumarni, saat konferensi pers yang digelar di Polresta Cirebon, pada hari Selasa, 7 Oktober 2025.
Kapolresta menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan anak-anak untuk mendekati mereka, sebelum melakukan perbuatan cabul.
"Modusnya, pelaku memberi perhatian berlebihan kepada korban, kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain," jelas Sumarni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Hak-hak korban akan kami pastikan terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Kami juga bekerja sama dengan KPAID untuk pemulihan korban," kata Sumarni.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu anak korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.
Dari pengakuan itu, muncul empat anak lain yang mengaku mengalami hal serupa dari pelaku.*