Demi Gaya Hidup, Mantan Staff Bank Pemerintah di Cirebon Korupsi Rp24 Miliar Untuk Beli Barang-barang Bermerek dan Mobil

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Mantan Staff Bank Pemerintah di Cirebon Korupsi Rp24 Miliar   
Mantan Staff Bank Pemerintah di Cirebon Korupsi Rp24 Miliar  

 

‎‎KLIKAKTUAL.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menetapkan mantan staff administrasi bank pemerintah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Wanita berinisial MY itu diduga melakukan penyalahgunaan dana dan memanfaatkan celah sistem perbankan untuk memperkaya diri sendiri sejak tahun 2018 hingga 2025.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

‎"Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staff administrasi dana dan jasa bank pemerintah kantor cabang Sumber dalam perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

‎Menurutnya, MY diduga memproses serangkaian transaksi dari rekening penampung satu ke rekening lainnya dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem perbankan.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif.

‎"Bahwa kasus perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp24.672.746.091," tegas Yudhi.

‎Kajari menambahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara kelas 1.

‎Selain kerugian negara, penyidik juga menemukan sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi.

‎"Ini juga ada satu buah mobil merek Stargazer Hyundai, ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas bermerek MCM. Yang kita duga digunakan uang tersebut, uang tersebut dibeli dari bidang-bidang korupsi," jelasnya.

‎Ia menyebut, barang-barang mewah itu nilainya cukup fantastis. Dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp10 juta, sedangkan motor Vespa yang ditemukan merupakan edisi khusus bermotif batik, dengan harga baru mencapai sekitar Rp61 juta.

‎Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp. 131.929.000 yang sebelumnya sempat diblokir di rekening tersangka.

‎"Masih mencari aset-aset yang dibeli oleh tersangka, berkoordinasi juga dengan kasi intel," kata Yudhi.

‎Dalam penyidikan, diketahui terdapat lebih dari 200 transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka secara bertahap selama tujuh tahun.

‎"Dari tahun 2018 sampai 2025 total transaksi 200 lebih yang dilakukan secara bertahap," ungkapnya.

‎Atas perbuatannya, MY dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Hukuman untuk tindak pidana korupsi di pasal 2 hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati, seumur hidup.

‎Sedangkan untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang), pasal 3 hukimannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk pasal 4-nya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Dan untuk pasal 5-nya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

‎Kejari menegaskan, pihaknya masih akan mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

‎"Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain," pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X