Jakarta, Klikaktual.com - Kereta Api Tawangjaya Premium tertemper mobil di pintu perlintasan tak terjaga di Desa Citemu, Mundu pada Rabu 24 September 2025. Mobil dengan plat nomor E 8928 BE itu pun terjepit pada lokomotif.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, membenarkan dan sangat menyayangkan adanya peristiwa tertempernya KA 178 Tawangjaya Premium ini. Ia menyebutkan atas kejadian itu, dua orang meninggal dunia.
Korban bernama Sigit warga Desa Martapada kulon kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Twice Akan Merilis Album Baru Menandai 10 Tahun Debut
Kemudian ada Jahudin warga Desa Prapag Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Korban dibawa ke rumah sakit RSUD Gunungjati Kota Cirebon.
Setelah kejadian, evakuasi kendaraan berhasil dilakukan. Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya preventif, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat.
KAI Daop 3 juga mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Sutradara dan Produser Telah Siapkan Sekuel Dari Film The Shadow’s Edge
KAI menyampaikan, aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
"Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus," ucap Muhib.
"Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api," sambungnya.***