KLIKAKTUAL.COM - Kuasa hukum Nashrudin Aziz, Furqon Nurzaman mengaku keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Menurutnya, siapapun itu orangnya yang merasa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini, maka akan merasa keberatan.
Namun, kuasa hukum Nashrudin Aziz ini menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kota Cirebon.
"Alasan keberatannya begini, kalau kita lihat hasil pemeriksaan, kita sesungguhnya belum tahu dalam hal apa beliau kemudian ditetapkan sebagai tersangka," katanya, pada hari Jum'at, 19 September 2025.
Selain itu, kuasa hukum Nashrudin Aziz itu juga meminta agar pihak Kejari Kota Cirebon untuk memperhatikan kondisi kesehatan kliennya.
"Supaya beliau diperiksa kesehatannya secara intens karena memiliki riwayat penyakit seperti gula dan jantung. Nah, inikan memungkinkan kalau dilakukan perawatan di rumah sakit," ucapnya.
Untuk diketahui, pada hari Kamis, 18 September 2025, mantan Wali Kota Cirebon itu kembali diperiksa oleh pihak Kejari Kota Cirebon.
Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Tampak kedua tersangka yakni Nashrudin Azis dan Adam keluar dari Gedung Kejari Kota Cirebon melalui pintu belakang.***