Jakarta, Klikaktual.com - Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda, pada Senin, 8 September 2025.
Penetapan mantan Wali Kota Cirebon ini menambah jumlah tersangka yang sebelumnya sudah ditahan.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
"Siapapun yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi ini, InsyaAllah harus ikut bertanggung jawab," tegas Hamdan dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Laga Penentu, Ini Prediksi Indonesia vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia
Ia berharap kepada para tersangka yang telah ditetapkan, untuk berani mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, jadi siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab," ujarnya.
Untuk diketahui, penetapan Nashrudin Azis sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, dan rekaman.
Baca Juga: Bapaknya Jadi Menkeu, Anak Purbaya Yudhi Sadewa Disebut Problematik
Peran Nashrudin Azis adalah memerintahkan tim teknis serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan.
Kedua dan Berita Acara Serah Terima Kedua pada 19 November 2018. Dokumen tersebut menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal hingga Desember 2018 proyek belum rampung.
Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025, Nashrudin Azis ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung 8–27 September 2025.
Bahkan, dalam kasus ini sendiri sebelumnya telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.***