Jakarta, Klikaktual.com - Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Wali kota dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 8 September 2025 dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Penangkapan Nashrudin Azis, menambah jumlah tersangka yang sebelumnya sudah ditahan. Mereka ada seorang kepala dinas, mantan kepala dinas, kontraktor dan pegawai.
Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Nashrudin Aziz dihadapan para wartawan mengatakan Kota Cirebon harus kondusif.
Baca Juga: Perut Buncit Ganggu Penampilanmu? Berikut Cara Sederhana Hilangkan Lemak Tak Perlu Beli Obat Diet
Untuk diketahui, para tersangka lain adalah PH selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), BR selaku kepala dinas PU tahun 2017, IW selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala bidang Dinas PUTR tahun 2018.
Kemudian, HM selaku team leader PT Bina Karya, AS selaku kepala cabang Bandung PT Bina Karya dan FR selaku direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017-2018 sebagai penyedia.
Kerugian proyek gedung setda delapan lantai ditaksir Rp26 miliar. Proyek yang dianggarkan pada 2016, 2017 dan 2018 itu, totalnya sebesar Rp86 miliar. Saat itu Nashrudin Azis menjabat sebagai wali kota Cirebon.***