Ditetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda, Nashrudin Azis : Kota Cirebon Harus Kondusif

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 11:29 WIB
Korupsi Rp26 Miliar, Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Akhirnya Ditahan Kejari. (Foto: Dok. Istimewa - INDEPENDENMEDIA.ID)
Korupsi Rp26 Miliar, Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Akhirnya Ditahan Kejari. (Foto: Dok. Istimewa - INDEPENDENMEDIA.ID)


Jakarta, Klikaktual.com - Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Wali kota dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 8 September 2025 dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Penangkapan Nashrudin Azis, menambah jumlah tersangka yang sebelumnya sudah ditahan. Mereka ada seorang kepala dinas, mantan kepala dinas, kontraktor dan pegawai.

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Nashrudin Aziz dihadapan para wartawan mengatakan Kota Cirebon harus kondusif.

Baca Juga: Perut Buncit Ganggu Penampilanmu? Berikut Cara Sederhana Hilangkan Lemak Tak Perlu Beli Obat Diet

Untuk diketahui, para tersangka lain adalah PH selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), BR selaku kepala dinas PU tahun 2017, IW selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala bidang Dinas PUTR tahun 2018.

Kemudian, HM selaku team leader PT Bina Karya, AS selaku kepala cabang Bandung PT Bina Karya dan FR selaku direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017-2018 sebagai penyedia.

Kerugian proyek gedung setda delapan lantai ditaksir Rp26 miliar. Proyek yang dianggarkan pada 2016, 2017 dan 2018 itu, totalnya sebesar Rp86 miliar. Saat itu Nashrudin Azis menjabat sebagai wali kota Cirebon.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X