Jakarta, Klikaktual.com - Sebagian nelayan di Kabupaten Cirebon mengeluh soal surat rekomendasi pembeliaan BBM solar untuk kapal. Pasalnya masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM Solar untuk nelayan diperpendek.
Salah satu perwakilan Nelayan di Kabupaten Cirebon, Akhwandi menuturkan, para nelayan menginginkan masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM Solar kembali satu tahun.
Dengan masa berlaku yang hanya menjadi tiga bulan, hal itu diakuinya menyulitkan nelayan khususnya di wilayah Timur Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, didampingi Kabid Perikanan Tangkap Baihaqi mengatakan surat rekomendasi pembelian BBM solar untuk saat ini masanya tiga bulan sekali, bukan satu bulan sekali.
Baca Juga: Wamenpora : Kajati Jatim Cup 2025 Perkuat Tekad dan Optimisme Tingkatkan Level Bulutangkis Indonesia
"Untuk satu bulan sekali memang itu dulu saat sistemnya bermasalah, tapi saya pastikan sekarang sudah per tiga bulan semuan," ujarnya, pada hari Selasa, 2 September 2025.
Ia menjelaskan pihak DKPP Kabupaten Cirebon hanya memfasilitasi semuanya, mulai dari BPH migas, sistemnya dan lain sebagainya. Namun yang jelas, nelayan bisa memilih masa berlaku mulai dari satu bulan hingga tiga bulan maksimal.
"Jadi kalau pun tadi ada yang sebulan pun tidak masalah, tapi kita pun kalau misalkan tiap bulan sekali khawatir dan kasihan pada nelayan itu ngurusnya," ucapnya.
Baca Juga: SMK Antartika 2 Sidoarjo Juara Wordskills ASEAN 2025 di Manila
Meski masa berlaku dipersingkat, pihak DKPP menegaskan pembuatan surat rekomendasi pembelian BBM solar untuk kapal tidak membutuhkan waktu yang lama. Ia menyebut sehari surat rekomendasi itu langsung jadi.
Untuk pembuatan surat rekomendasi pembelian BBM solar, bisa dilakukan melalui pendamping-pendamping TPI.
"Jadi teman-teman nelayan cukup ke TPI untuk mengurus rekom-rekom, karena disetiap TPI ada satu pendamping," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk membuat surat rekomendasi pembelian BBM solar, yang terpenting adalah dokumen dan persyaratannya lengkap.***