Rumor Kenaikan PBB 1.000 Persen, DPRD Kota Cirebon akan Revisi Perda

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:03 WIB
Harry Saputra Gani. (Dok. Humas DPRD Kota Cirebon)
Harry Saputra Gani. (Dok. Humas DPRD Kota Cirebon)


Jakarta, Klikaktual.com - DPRD Kota Cirebon angkat bicara terkait isu kenaikan PBB di Kota Cirebon.

DPRD Kota Cirebon akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda), tentang Pajak Bumi Dan Pembangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), dengan menurunkan tarif dasar maksimal dari 0,5 persen menjadi 0,3 persen.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani mengatakan, salah satu poin krusial yang direvisi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, yakni penyesuaian tarif dasar untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp3 miliar.

Baca Juga: WBC Hadirkan Boxing Grand Prix Seri Ketiga di Arab Saudi, Hadiah dan Bonus Fantastis Menanti

"Poin penting yang kami revisi adalah terkait dengan Pasal 9 dalam perda tersebut, bahkan bisa saja tarifnya menjadi 0,25 persen. Ini bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat," katanya, dikutip dari Antara, pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, revisi perda tersebut sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025 DPRD Kota Cirebon kemudian ditargetkan selesai pada September tahun ini.

"Langkah ini diambil setelah terjadi lonjakan tarif PBB-P2 pada 2024,akibat penyesuaian NJOP yang selama 12 tahun tidak diperbarui," ujarnya.

"Kenaikannya ada cukup tinggi, walaupun tidak di semua lokasi. Ini murni karena NJOP naik," sambungnya.

Baca Juga: Renovasi Stadion GOR Haji Agus Salim Padang Dimulai Desember 2025, Fasilitas Ditargetkan Penuhi Standar AFC

Harry juga menyampaikan, rencana revisi perda sudah bergulir sejak 2024, namun tertunda akibat gugatan masyarakat terhadap perda tersebut yang baru diputus pada akhir tahun.

Untuk diketahui, penentuan NJOP tetap menjadi kewenangan pemerintah kota, sedangkan DPRD mengatur tarif dasar yang menjadi acuan penghitungan pajak.

"Kesepakatan ini sudah dibicarakan bersama perwakilan masyarakat, termasuk komunitas Pelangi. Semua setuju tarif maksimal 0,3 persen," ujarnya.

DPRD menargetkan, pembahasan revisi perda rampung sebelum akhir tahun ini, sehingga aturan baru bisa segera berlaku dan masyarakat tidak lagi terbebani tarif lama.

"Ini kerja sama DPRD dan pemerintah kota untuk menghadirkan kebijakan pajak yang lebih berpihak kepada masyarakat," ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X