Pemkab Semarang Naikkan PBB? Ini Penjelasan Bupati

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:52 WIB
Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Bupati Semarang Ngesti Nugraha


Jakarta, Klikaktual.com -Kabupaten Semarang kembali jadi sorotan publik setelah muncul keluhan warga terkait tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak tajam.

Salah satu kisah yang viral adalah Tukimah (69), warga Desa Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, yang kaget saat tagihan PBB-nya naik hingga 441%, dari sekitar Rp 160 ribu menjadi Rp 872 ribu untuk lahan seluas lebih dari 1.200 m².

Kabar ini sontak membuat banyak masyarakat khawatir bahwa Pemkab Semarang menaikkan tarif PBB secara besar-besaran.

Baca Juga: Lazisnu PCNU Sidoarjo Beri Taliasih kepada 20 Veteran di Momen HUT ke-80 RI

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, memberikan klarifikasi kenaikan tagihan PBB bukan disebabkan oleh perubahan tarif umum, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penyesuaian ini dilakukan pada wilayah-wilayah yang masuk dalam Zona Nilai Tanah (ZNT) strategis, seperti kawasan yang mengalami perkembangan pesat, pinggir jalan nasional dan provinsi, perumahan baru, kawasan strategis ekonomi.

Menurut data Pemkab Semarang, dari total 775.009 Nomor Objek Pajak (NOP), 715.120 NOP tidak mengalami perubahan tarif, 13.912 NOP justru mengalami penurunan pajak, 45.977 NOP yang mengalami kenaikan, termasuk lahan-lahan di wilayah yang strategis dan berkembang.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Ikuti Tahap Verifikasi Nasional Kota Sehat, Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Pemkab Semarang menyebut penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan nilai jual tanah dengan harga pasar terkini. Beberapa wilayah mengalami perkembangan pesat sehingga nilai tanahnya meningkat tajam. Hal ini berdampak pada penyesuaian NJOP yang otomatis memengaruhi besaran PBB.

Menanggapi keluhan masyarakat, Pemkab Semarang menyediakan program keringanan PBB hingga 50% bagi kelompok tertentu, antara lain, lansia, veteran, pensiunan, janda, petani yang terdampak bencana atau serangan hama.

Bupati Ngesti Nugraha juga memastikan proses pengajuan keringanan ini akan dipercepat agar selesai sebelum jatuh tempo pembayaran PBB, yakni 30 September 2025, sehingga warga tidak terkena denda.

Bagi warga yang merasa terbebani oleh kenaikan PBB, berikut langkah-langkah pengajuan keringanan, membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Bupati Semarang atau Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD), menyertakan fotokopi KTP dan bukti kepemilikan tanah/bangunan, melampirkan bukti tagihan PBB terbaru, menjelaskan alasan pengajuan keringanan misalnya karena lansia, pensiunan, atau kondisi ekonomi. (Syamsi Wajkumar)

Pemkab juga membuka kemungkinan penghapusan denda tunggakan PBB hingga tahun 2013 sebagai bagian dari kebijakan pro-rakyat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X