Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Ganja Senilai Rp 50 juta

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:23 WIB
Sebanyak 2,8 kilogram ganja disita polisi di Sidoarjo, pada Juli 2025, lalu. Itu, hasil dari pengungkapan kasus tindak kriminal yang melibatkan empat orang tersangka.
Sebanyak 2,8 kilogram ganja disita polisi di Sidoarjo, pada Juli 2025, lalu. Itu, hasil dari pengungkapan kasus tindak kriminal yang melibatkan empat orang tersangka.


Sidoarjo, Klikaktual.com - Sebanyak 2,8 kilogram ganja disita polisi di Sidoarjo, pada Juli 2025, lalu. Itu, hasil dari pengungkapan kasus tindak kriminal yang melibatkan empat orang tersangka.

Atas ungkap kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa, dari ancaman barang terlarang bernilai ekonomis mencapai Rp 50 juta tersebut.

Diketahui, bahwa pengungkapan kasus itu bermula pada 15 Juli 2025, lalu. Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua orang, yakni, inisial JRS, 34 tahun dan MAS, 31 tahun, di wilayah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp469 Juta

"Dari keduanya itulah diperoleh barang bukti ganja 2,8 kilogram," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Z Rofik, di sela ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menyampaikan, hasil dari penangkapan 2 tersangka, pihaknya melakukan pengembangan, pada 16 Juli 2025. Dan, dapat diamankan pelaku lain, yakni, inisial BF, usia 28 tahun, dirumahnya Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo: yang belakangan diketahui sebagai penitip ganja kepada JRS dan MAS.

"Pengembangan terus dilakukan. Lalu menangkap satu lagi tersangka, inisial YFW pada 18 Juli 2025, di rumahnya di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang," katanya.

Baca Juga: Mensos RI : Tahun 2026 Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di Indonesia

"Di sana, petugas menyita barang bukti ganja 0,59 gram yang mengambil ganja bersama satu orang lagi masih DPO di daerah Sawojajar," terang AKBP M.Z. Rofik.

Diketahui para pelaku, akan terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X