Menteri HAM Minta Atensi PBB untuk Pelarangan Mengibarkan Bendera One Piece

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:21 WIB
Ilustrasi foto bendera one piece yang berkibar. ( Dok. pribadi)
Ilustrasi foto bendera one piece yang berkibar. ( Dok. pribadi)


Jakarta, Klikaktual.com - Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pengibaran bendera fiksi One Piece sejajar bendera Merah Putih saat HUT ke‑80 RI sejatinya melanggar hukum dan bisa dinilai sebagai tindakan makar.

Pigai menegaskan pemerintah memiliki hak melarang hal tersebut sebagai bentuk menjaga simbol negara dan menjunjung tinggi stabilitas nasional.

Ia menambahkan pelarangan itu bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan bagian dari pembatasan yang sah menurut kovenan PBB mengenai Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diadopsi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Baca Juga: Ketua LMKN : Penggunaan Suara Alam Tetap Harus Bayar Royalti

Pigai yakin langkah pelarangan tersebut akan mendapat dukungan dan apresiasi dari komunitas internasional termasuk PBB karena sejalan dengan prinsip menjaga kedaulatan dan stabilitas negara.

Di sisi lain, muncul kritik dari netizen yang mempertanyakan klaim dukungan PBB tersebut karena PBB belum secara eksplisit mengeluarkan pernyataan resmi soal larangan ini.

Kalangan ahli hukum menyarankan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa larangan ini bukan sekadar soal simbol anime, melainkan bentuk perlindungan terhadap marwah nasional.

Baca Juga: Insiden KRL Anjlok, Perjalanan Bogor–Jakarta Terhambat

Sementara itu, pemerintah dan instansi terkait seperti Kemensos, Kemendagri, serta Satpol PP diminta untuk menegaskan larangan secara resmi lewat regulasi tertulis agar tidak menimbulkan interpretasi beragam di masyarakat.

Secara keseluruhan, pernyataan Natalius Pigai mencerminkan niat pemerintah menjaga simbol nasional. Namun klaim dukungan PBB belum diverifikasi dan masih banyak pihak menuntut kejelasan dokumen resmi dari pihak internasional sebelum menyatakan persetujuan global. (mochamad haris sundapa)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X