Jakarta, Klikaktual.com - Kasus korupsi terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Polresta Cirebon Kota pun resmi menetapkan seorang staf keuangan berinisial ALNK (32), sebagai tersangka utama dalam kasus ini, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.
Pelaku diduga melakukan manipulasi laporan keuangan sepanjang tahun buku 2024.
Modus yang digunakan tergolong rapi dan kompleks. Mulai dari penggelapan setoran loket, pemangkasan dana saat pemindahbukuan, hingga pemalsuan tanda tangan pada cek bank.
Kasus korupsi terkuak saat Bank BTN menerima pengajuan cek senilai Rp1 miliar untuk dipindah bukukan ke rekening Bank BJB.
Tetapi, setelah diverifikasi, pihak bank menyatakan tidak pernah menerima permohonan resmi tersebut.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada ALNK yang terbukti melakukan manipulasi administrasi, serta transaksi keuangan tanpa sepengetahuan pejabat berwenang.
Penyidik juga menemukan, ALNK menyalahgunakan enam rekening milik PDAM, guna menyamarkan aliran dana dan menyulitkan pelacakan pembayaran pelanggan.
Baca Juga: Wali Kota Cirebon : RPJMD Buat Pembangunan Lebih Terarah dan Terukur
Hingga kini, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk jajaran Direksi PDAM, Kepala Keuangan, staf SDM, serta pegawai bank.
Untuk diketahui, tersangka merupakan warga Dusun Mangun Tapa, Desa Singkup, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Kuningan, dan telah bekerja sebagai staf keuangan di PDAM Tirta Giri Nata.
Kapolres Cirebon Kota menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Jadwal Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Lengkap dengan Susunan Acara
Sementara itu, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.