KLIKAKTUAL.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Bukan hanya divonis tiga tahun enam bulan penjara saja, tapi juga Hasto Kristiyanto dikenai denda sebesar Rp250 juta.
Apabila denda sebesar Rp250 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan pidana selama tiga bulan.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, putusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Rios Rahmanto.
Untuk diketahui, putusan vonis tersebut berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Rios Rahmanto menjelaskan, Hasto terbukti menyediakan uang senilai Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
"Uang suap itu sebagai upaya pemulusan untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku," ungkapnya.
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan upaya perintangan penyidikan dalam pelarian Harun Masiku.
"Sehingga, majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tegas Hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sebagai informasi, Hasto terseret skandal suap PAW DPR RI tahun 2019, dengan membantu Harun Masiku, caleg dari Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel), untuk menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas.***