Jakarta, Klikaktual.com - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan 4 tersangka dalam Kasus penyelewengan dana PIP (Program Indonesia Pintar) di SMAN 7 Kota Cirebon.
Tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana PIP tersebut yakni, berinisial T (Wakasek Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon) R (Staff Kesiswaan sekaligus Guru SMAN 7 Kota Cirebon) dan I (Kepala SMAN 7 Kota Cirebon) dan RN (Pihak Eksternal).
Penetapan para tersangka penyelewengan dana PIP dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat, terkait penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dari negara yang seharusnya diterima langsung oleh siswa.
Baca Juga: Beomgyu TXT Tuai Pujian Lewat Lagu Take My Half, Persembahan Menyentuh Hati untuk MOA
Akan tetapi, dari empat tersangka diatas, hanya satu tersangka berinisial RN saja yang dihadirkan oleh Kejari Kota Cirebon di depan public saat ekspos.
Menurut Gema Wahyudi, selaku penyidik Kejari Kota Cirebon, ketiga tersangka lain tidak dihadirkan ke hadapan public karena mereka sedang proses administrasi.
Salah satu wali murid SMAN 7 Kota Cirebon, Meylani Indria mengaku kecewa kepada pihak Kejari Kota Cirebon.
"Saya sangat kecewa dengan keputusan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada malam ini," ujarnya.
Sebab tidak dilakukan penahanan pada para tersangka dari SMAN 7 Kota Cirebon. Tiga tersangka hanya menyandang status tahanan kota sementara RN ditahan.