Ekspos Penyelewengan Dana PIP SMAN 7 Kota Cirebon, Hanya 1 Tersangka yang Dihadirkan

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 12:54 WIB
 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memperlihatkan uang hasil korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon saat konferensi pers penetapan empat tersangka (Sumber : Kejari Kota Cirebon)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memperlihatkan uang hasil korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon saat konferensi pers penetapan empat tersangka (Sumber : Kejari Kota Cirebon)


Jakarta, Klikaktual.com - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan 4 tersangka dalam Kasus penyelewengan dana PIP (Program Indonesia Pintar) di SMAN 7 Kota Cirebon.

Tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana PIP tersebut yakni, berinisial T (Wakasek Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon) R (Staff Kesiswaan sekaligus Guru SMAN 7 Kota Cirebon) dan I (Kepala SMAN 7 Kota Cirebon) dan RN (Pihak Eksternal).

Penetapan para tersangka penyelewengan dana PIP dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat, terkait penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dari negara yang seharusnya diterima langsung oleh siswa.

Baca Juga: Beomgyu TXT Tuai Pujian Lewat Lagu Take My Half, Persembahan Menyentuh Hati untuk MOA

Akan tetapi, dari empat tersangka diatas, hanya satu tersangka berinisial RN saja yang dihadirkan oleh Kejari Kota Cirebon di depan public saat ekspos.

Menurut Gema Wahyudi, selaku penyidik Kejari Kota Cirebon, ketiga tersangka lain tidak dihadirkan ke hadapan public karena mereka sedang proses administrasi.

Baca Juga: Dikhianati Setelah Tiga Tahun Bersama, Selebgram Bidi Ungkap Perselingkuhan Suami dengan Banyak Wanita

Salah satu wali murid SMAN 7 Kota Cirebon, Meylani Indria mengaku kecewa kepada pihak Kejari Kota Cirebon.

"Saya sangat kecewa dengan keputusan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada malam ini," ujarnya.

Sebab tidak dilakukan penahanan pada para tersangka dari SMAN 7 Kota Cirebon. Tiga tersangka hanya menyandang status tahanan kota sementara RN ditahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X