Jakarta, Klikaktual.com - Pada kasus penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat tersangka.
Penyimpangan dana PIP tersebut terjadi di salah satu SMAN Kota Cirebon. Para tersangka adalah Inisial T (Wakasek), R (Staf kesiswaan), I (Kepala SMAN) dan R (pihak eksternal).
Untuk diketahui, dana PIP untuk SMAN 7 ini senilai Rp955, 8 juta untuk 500 an siswa.
Baca Juga: Rayyan Bocah Aura Farming Bawa Budaya Pacu Jalur Mendunia
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Riyadi, sejak awal para tersangka sudah melakukan kesepakatan untuk pemotongan dana PIP di sekolah tersebut.
"Dalam praktiknya dilakukan pemotongan sebesar Rp 467 juta oleh para tersangka. Sementara penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, telah berhasil menyelamatkan Rp 368 juta," ujarnya, pada hari Selasa, 22 Juli 2025.
Baca Juga: GIIAS 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan 50 Merek Mobil
Penyidik juga menemukan bahwa, penggunaan dana PIP oleh sekolah, diduga tidak sesuai peruntukannya.
"Karena penyidikan masih berlangsung sampai dengan saat ini dan terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," sambungnya.
Untuk sementara ini, penyidik menetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.***