Oleh Soleh : Satu Warga Cukup Punya Satu Akun

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 22:29 WIB
Foto - Oleh Soleh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (Foto/YouTube - TVR PARLEMEN)
Foto - Oleh Soleh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (Foto/YouTube - TVR PARLEMEN)


Jakarta, Klikaktual.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Penyiaran pada 15 Juli 2025, Komisi I DPR mengusulkan agar platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube membatasi pengguna hanya memiliki satu akun asli.

Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I dari PKB, Oleh Soleh. Menurut Oleh, akun ganda sering disalahgunakan untuk memperkuat suara buzzer atau menyebar hoaks, sehingga bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

Dalam rapat, Oleh mengungkap fenomena buzzer yang menyebabkan akun tidak berkualitas malah menjadi terkenal, bahkan mengalahkan orang yang qualified.

Baca Juga: Berlatar Tahun 1970an, Simak Sinopsis Drama Korea Low Life

Platform media sosial sebenarnya memperoleh keuntungan dari banyaknya akun. Namun, menurut Oleh, secara keseluruhan risiko dari akun ganda justru menjadi ancaman dan merusak.

Oleh menyarankan agar larangan memiliki akun ganda dicantumkan secara tegas dalam RUU Penyiaran yang tengah dibahas, berlaku untuk individu maupun entitas seperti perusahaan dan lembaga.

Usulan ini mencakup pembatasan kepada semua pihak baik personal maupun Lembaga atau bahkan koorporasi, agar hanya boleh punya satu akun asli pada setiap platform.

Baca Juga: Hui Pentagon Tak Perpanjang Kontrak dengan Agensi, Ini Pernyataan Lengkap CUBE Entertainment

Pembatasan ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mengurangi konten ilegal atau negatif, karena Oleh menyebut “hanya satu akun asli saja...satu‑satunya cara untuk menghandle berbagai ilegal konten”.

Meta (induk Facebook & Instagram) sebenarnya sudah melarang akun ganda, namun kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan masih berlangsung, terutama dalam menggulirkan buzzer palsu.

Baca Juga: Drama Korea Salon de Holmes Berlanjut ke Musim Kedua

Usulan ini akan dibahas lebih lanjut dalam RUU Penyiaran sebagai upaya legislatif menanggulangi penyalahgunaan akun ganda di ruang digital.

Jika direalisasikan, kebijakan “satu orang, satu akun” dapat memperkuat ekosistem media sosial yang sehat dan bertanggung jawab dengan meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi hoaks serta manipulasi daring di Indonesia. (Mochamad Haris Sundapa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X