Jakarta, Klikaktual.com - Gen Z identik dengan generasi yang kreatif, melek digital, dan punya semangat perubahan. Tapi sayangnya, nggak semua anak muda jalan di arah yang benar.
Nur Afifah Balqis, perempuan muda, usia 24 tahun bikin heboh karena ikut-ikutan main uang haram.
Di usianya 24 tahun, Nur Afifah terlibat kasus korupsi bahkan disebut sebagai koruptor termuda. Nur Afifah sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC PPP Kota Balikpapan.
Nur Afifah diketahui membawa koper berisi uang miliaran rupiah. Uang tersebut diduga untuk “mengamankan” proyek dan menyuap pejabat.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk mengamankan proyek-proyek tertentu, sekaligus sebagai bentuk gratifikasi terhadap beberapa pihak," kata seorang sumber internal KPK yang ga mau disebutin namanya.
Saat diperiksa KPK, Nur Afifah hanya bisa diam. Koper uang? Disita.
Dari kacamata lain, para aktivis anti korupsi menyerukan supaya kasus ini jadi peringatan bagi partai politik untuk lebih selektif dalam menempatkan kader muda dalam jabatan strategis. Harus ada sistem pengawasan dan pendidikan integritas yang kuat agar generasi muda tidak terjebak dalam lingkaran kekuasaan yang korup.
Baca Juga: Selama Liburan Sekolah, Jumlah Penumpang KAI Daop 3 Cirebon Alami Peningkatan
Proses hukum terkait kasus ini udah selesai. Dilansir dari balpos.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Nur Afifah Balqis. (Mochamad Haris Sundapa)