Nur Afifah Balqis jadi Gen Z yang Jadi Koruptor Termuda, Usia 24 Tahun Ikut Bantu Amankan Proyek

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 00:15 WIB
Nur Afifah Balqis, Sosok Muda 24 Tahun yang Jadi Koruptor Termuda di Indonesia (ist)
Nur Afifah Balqis, Sosok Muda 24 Tahun yang Jadi Koruptor Termuda di Indonesia (ist)

Jakarta, Klikaktual.com - Gen Z identik dengan generasi yang kreatif, melek digital, dan punya semangat perubahan. Tapi sayangnya, nggak semua anak muda jalan di arah yang benar.

Nur Afifah Balqis, perempuan muda, usia 24 tahun bikin heboh karena ikut-ikutan main uang haram.

Di usianya 24 tahun, Nur Afifah terlibat kasus korupsi bahkan disebut sebagai koruptor termuda. Nur Afifah sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC PPP Kota Balikpapan.

Nur Afifah diketahui membawa koper berisi uang miliaran rupiah. Uang tersebut diduga untuk “mengamankan” proyek dan menyuap pejabat.

Baca Juga: Head Over Heels Bertahan di Posisi Nomor 1, Salon De Holmes Raih Rating Tertinggi Untuk Penayangan Episode Terakhir

"Uang tersebut diduga digunakan untuk mengamankan proyek-proyek tertentu, sekaligus sebagai bentuk gratifikasi terhadap beberapa pihak," kata seorang sumber internal KPK yang ga mau disebutin namanya.

Saat diperiksa KPK, Nur Afifah hanya bisa diam. Koper uang? Disita.

Dari kacamata lain, para aktivis anti korupsi menyerukan supaya kasus ini jadi peringatan bagi partai politik untuk lebih selektif dalam menempatkan kader muda dalam jabatan strategis. Harus ada sistem pengawasan dan pendidikan integritas yang kuat agar generasi muda tidak terjebak dalam lingkaran kekuasaan yang korup.

Baca Juga: Selama Liburan Sekolah, Jumlah Penumpang KAI Daop 3 Cirebon Alami Peningkatan

Proses hukum terkait kasus ini udah selesai. Dilansir dari balpos.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Nur Afifah Balqis. (Mochamad Haris Sundapa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X