Jakarta, Klikaktual.com - Forum Kepala Sekolah Swasta atau FKSS Jawa Barat meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut kembali aturan terkait penerimaan murid baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
FKSS meminta agar pemerintah pusat mencabut kembali Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 karena telah dinilai bertentangan dengan banyak aturan di Kementerian Pendidikan, serta berpotensi mematikan pendidikan swasta.
Dalam surat terbuka yang disebar melalui media sosial tersebut, FKSS meminta pemerintah mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Musik yang Menyentuh Jiwa, Suga BTS Donasikan Rp59 Miliar untuk Pusat Terapi Autisme
Poin utama yang menjadi keberatan FKSS Jabar yaitu ruang lingkup dari aturan PAPS tersebut, khususnya point 4 huruf C. Dimana Calon Murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak banyaknya 50 Murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut menurut FKSS Jabar berdasar pada sejumlah alasan, terutama adanya aturan pemerintah yang dilanggar. Kepgub jabar Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang menurut FKSS bertentangan dengan Permendikbudristek Ri Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar sarana prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah Pasal 12 ayat 2 huruf a. Tentang rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per Peserta Didik karena sekolah Negeri di Jawa Barat tidak ada ruang kelas yang ukurannya 10 MX 10 M atau 8 M X 12,5 M yang ada sekarang maksimal 9 MX8M.
Baca Juga: Jelajahi 4 Pasar Terapung Terbaik di Thailand untuk Pengalaman Liburan Berbeda
Selain itu, aturan tersebut juga bertentangan dengan Permendikbudristek Rl Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah Pasal 8 ayat 6 huruf b ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan karena mayoritas sekolah Negeri di Jawa Barat Paling banyak 9 atau 10 Ruang Kelas per angkatan.
Selain itu, FKSS juga menilai masih banyak sekolah swasta yang dapat berperan untuk mencegah anak putus sekolah. Sehingga aturan tersebut dapat berdampak pada mutu pendidikan yang terancam menurun; guru sertifikasi kekurangan jam dan banyak sekolah swasta yang berpotensi tutup. Sehingga berdampak pula pada PHK guru dan karyawan jika sekolah swasta tutup bukan karena tidak berkualitas namun karena tidak diberi ruang untuk bersaing.
Peraturan pemerintah provinsi jabar ini sudah diterapkan oleh Dinas Pendidikan melalui Kantor Cabang Dinas. Salah satunya di Kabupaten Sukabumi.
KCD V akhirnya mengakomodir calon murid baru yang sebelumnya sempat didiskualifikasi karena terbukti menggeser titik koordinat pada SPMB jalur domisili.
Sekolah swasta khususnya SMA dan SMK di Sukabumi mengeluh karena nyaris tak kebagian murid baru dari SPMB 2025 lantaran calon siswa berlomba-lomba untuk bersekolah di sekolah negeri.
Kondisi ini membuat banyak kepala sekolah swasta tidak yakin dengan masa depan sekolah yang mereka pimpin saat ini.
Tak berhenti di situ, para kepala sekolah swasta juga sempat mengadukan masalah ini pada DPRD Kota Sukabumi, khususnya Komisi III yang membidangi pendidikan. Hanya saja, respons yang diterima belum memuaskan.