Jakarta, Klikaktual.com - Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat diperpanjang hingga akhir September 2025. Hal ini dikarenakan antusias masyarakat sangat tinggi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui akun TikTok pribadinya menyampaikan, sebelumnya iuran Jasa Raharja atau Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini hanya dibayar dua tahun saja.
"Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi Mulyadi, dikutip pada hari Senin, 30 Juni 2025.
Berikut ini rincian lengkap item yang ditanggung selama pemutihan kendaraan roda dua diperanjang.
Baca Juga: Resep Oseng Mercon Yogyakarta yang Primadona di TikTok, Mudah!
1. Bebas Tunggakan Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan
Pertama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, baik pokok maupun dendanya di tahun-tahun sebelumnya, dibebaskan dari kewajiban tersebut. Cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
2. SWDKLLJ (Jasa Raharja) Dibayar untuk Dua Tahun Terakhir.
Maksudnya adalah bagi pemilik kendaraan hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk tahun 2024 dan 2025, dengan pembebasan denda atas keterlambatan di tahun-tahun sebelumnya.
3. Bebas Pajak Kendaraan Satu Tahun Ke Depan.
Baca Juga: Usai Terkena Skandal, Choi Min Hwan Kembali Ikut Konser FT Island Bulan Agustus Mendatang
Bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat, maka tidak perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun setelah proses mutasi selesai.
4. Bebas Denda Pajak Kendaraan.
Maksudnya, denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak atau proses mutasi dari daerah asal akan dihapuskan.
Dengan diperpanjangnya masa pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat, dapat lebih patuh dan tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.