Alasan Pemprov Jabar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 23:56 WIB
Pemprov Jabar kembali gelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Maret–30 Juni 2025. Kini, STNK yang diblokir bisa diaktifkan kembali dengan mudah! (dok Istimewa)
Pemprov Jabar kembali gelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Maret–30 Juni 2025. Kini, STNK yang diblokir bisa diaktifkan kembali dengan mudah! (dok Istimewa)


Jakarta, Klikaktual.com - Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, diperpanjang hingga bulan September 2025.

Diperpanjangnya pemutihan pajak kendaraan ini, menjadi kesempatan baik bagi warga di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya menyampaikan, alasan kenapa pihaknya memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua.

Salah satu alasannya, Kata Dedi Mulyadi, peminat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih membludak.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai September 2025, Jika Masih Nunggak Ada Tindakan Tegas

"Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kami sampaikan karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," kata Dedi Mulyadi, dikutip pada hari Senin, 30 Juni 2025.

Melalui akun Instagramnya itu juga, Dedi Mulyadi menjelaskan, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Kereta Makan Premium di KA Cakrabuana dan Gunungjati

"Selain itu, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya bayar dua tahun, satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang," ucapnya.

Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat direncanakan hanya sampai 6 Juni 2025.

Tapi kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2025 dan saat ini diperpanjang lagi sampai dengan 30 September 2025.

"Ayo bayar pajaknya. Karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat. Dan kami akan membuat regulasinya," ujar Dedi Mulyadi.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X