Dedi Mulyadi Kembali Jelaskan Kebijakan Larangan Pemberian PR pada Siswa

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 15:08 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram disdikjabar)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram disdikjabar)

 

Jakarta, Klikaktual.com - Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat kembali menjelaskan kebijakan larangan sekolah memberikan PR kepada siswa.

Penghapusan PR dimaknai sebagai upaya untuk menghentikan kegiatan aktivitas rutin di sekolah dibawa ke rumah.

Dimana, seluruh pembelajaran jawabannya ada di buku-bukunya, yang kemudian dipindahkan menjadi daftar isian yang dilakukan pekerjaannya di rumah.

Dalam postingannya, Dedi Mulyadi menjelaskan, alangkah baiknya anak-anak ketika di rumah mengerjakan pekerjaan produktif yang memiliki hubungan dengan peningkatan disipilin, produkivitas dan relaksasi dengan semesta.

Baca Juga: Siap Tampil Optimal di MTQH Jabar 2025, Wakil Wali Kota Tegaskan Komitmen Pembinaan Qurani

Ia mencontohkan kegiatan yang bisa dilakukan di rumah oleh anak, seperti membantu pekerjaan orang tua mencuci piring, mengepel, menyetrika atau membuat taman di rumah.

"Itu adalah pekerjaan rumah yang harus mendapat penilaian positif dari gurunya, itu bisa menjadi tambahan pembelajaran PPKN, Agama, Ekonomi, kemudian pelajaran Kimia, pelajaran Fisika semuanya memiliki relevansi dengan pendidikan," jelasnya.

Dari pekerjaan membantu orang tua di rumah, menurutnya anak-anak juga bisa sambil belajar dan memperoleh pengetahuan secara langsung dari apa yang dilakukannya.

Baca Juga: Lulusan Siap Kerja, SMK Mitra Sehat Mandiri Sidoarjo Gelar Apel Pelepasan Taruna-Taruni Lulusan Kelas 12

Selain itu, anak-anak juga bisa melakukan kegiatan lain, seperti berkelompok membuat keterampilan, misalnya dalam les bahasa Inggris, sehingga mereka melakukan percakapan dalam bahasa Inggris.

"Kemudian berkarya, bermusik, melahirkan grup musik yang berkualitas, membuat karya-karya lagu, menulis novel, membuat karya-karya puisi memiliki grup dalam melakukan upaya mengembangankan diri dalam seni lukis, industri kreatif, membuat kerajinan," kata Dedi dalam memberikan contoh kegiatan lainnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X