DPR RI Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi Tentang Larangan PR untuk Siswa

photo author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 12:11 WIB
Lalu Hadrian
Lalu Hadrian


Jakarta, Klikaktual.com - Kebijakan Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat tentang larangan PR untuk siswa menuai sorotan publik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai, kebijakan itu berpotensi melemahkan kedisiplinan belajar, jika tidak disertai dengan mekanisme pengganti yang memadai.

"Kebijakan ini memang bisa mengurangi stres siswa, tetapi jika tidak ada pengganti yang efektif, justru bisa berdampak pada kedisiplinan belajar," ujarnya, dikutip dalam keterangan resminya, pada hari Kamis, 5 Juni 2025.

Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya koordinasi antara Pemprov Jabar dan pemerintah pusat, dalam pengambilan kebijakan pendidikan.

Baca Juga: Gubernur Jabar Larang Guru Berikan PR pada Siswa

Dia menilai langkah sepihak tersebut, bisa berdampak sistemik jika tidak diselaraskan dengan kebijakan nasional.

Bahkan, ia turut menyinggung soal kebijakan kontroversial Dedi Mulyadi lainnya, seperti jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB.

"Tanpa kajian mendalam dan pendekatan yang adaptif, kebijakan seperti ini justru bisa menimbulkan masalah baru," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Lalu Hardian juga mendorong agar Dedi Mulyadi untuk melakukan dialog terbuka dengan Kementerian Pendidikan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelum mengambil kebijakan besar di sektor pendidikan.

"Dialog antara pemerintah, sekolah, orang tua dan siswa sangat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berdampak positif," tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X