Pemerintah Hapus Batasan Usia Dalam Rekrutmen Kerja, Ini 4 Poin Utamanya

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 22:32 WIB
 Ilustrasi pencari kerja dalam Job Fair. (Unsplash)
Ilustrasi pencari kerja dalam Job Fair. (Unsplash)

KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah Indonesia, telah menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja.

Tentunya, kabar soal penghapusan batasan usia dalam proses rekrutmen kerja, menjadi kabar gembira bagi para pencari kerja.

Kabar gembira penghapusan batasan usia dalam proses rekrutmen kerja tersebut, disampaikan melalui Kementerian Ketenagakarjaan (Kemnaker) RI.

Yaitu melalui Surat Edaran (SE), Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen Tmtenaga kerja.

Surat Edaran tersebut, ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, untuk mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

Di surat edaran itu, terdapat empat poin utama yang dimuat, yang harus diketahui oleh para pencari kerja.

Pertama, dalam surat edaran itu disebutkan, persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan.

Yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.

Kedua, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja, berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Ketiga, ditegaskan dalam surat edaran itu soal larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja.

Keempat, disebutkan juga bahwa setiap warga negara, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Surat edaran tersebut, meminta Gubernur untuk menyampaikan surat Emedaran ini kepada Bupati atau Walikota dan pemangku kepentingan terkait di semua wilayah.

Itulah empat poin yang harus diektahui dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen Tmtenaga kerja.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X