Pemkot Cirebon Komitmen Dukung Pelayanan Publik di Bidang Perizinan dan Investasi

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 21:20 WIB
Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati
Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati


Jakarta, Klikaktual.com - Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menghadiri acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Cirebon.

Dalam acara ini, Wakil Wali Kota Siti Farida menekankan komitmen Pemerintah Kota Cirebon untuk mendukung transformasi pelayanan publik, terutama di bidang perizinan dan investasi.

Untuk diketahui, Sistem Online Single Submission berbasis risiko atau OSS-RBA adalah langkah penting untuk menciptakan iklim usaha yang lebih mudah, cepat, dan terintegras.

Baca Juga: Jadi Kantong Pekerja Migran, Menteri Abdul Kadir Sarankan Kabupaten Cirebon Bikin Migran Center

Farida mengatakan, pengawasan perizinan yang dilakukan pemerintah bukan untuk menyulitkan pelaku usaha. Tetapi sebagai bentuk pendampingan untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, tanpa menghambat produktivitas.

"Pengawasan yang baik justru menjadi jembatan antara kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi. Mari kita bangun paradigma baru bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membantu usaha tetap patuh, aman, dan berkembang," ujarnya, pada Senin, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Ikuti Jejak VoB, Putri Ariani Bakal Tampil di ajang F1 GP Singapura Musim Ini

Sebagai informasi, Kota Cirebon mengalami perkembangan signifikan dalam sektor investasi dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2024, total nilai investasi yang masuk mencapai Rp983 miliar, melebihi target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 114,34 persen.

Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit juga mencapai 10.266 atau 111,7 persen melampaui target tahunan dengan mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Review Huawei Watch Fit 4 yang Memiliki Bobot Ringan dan Fitur Kesehatan yang Lengkap!

Pemerintah Kota Cirebon berharap, pencapaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Farida mengungkapkan Pemerintah Kota Cirebon akan terus mendukung fasilitas usaha, seperti sertifikasi halal, perizinan UMK, dan pelatihan manajemen.

"Kami akan terus mendorong kolaborasi dengan pelaku usaha agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosro Harsono, menjelaskan, mengenai penerapan sistem berbasis risiko yang diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

"Usaha dengan risiko rendah cukup melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri," ujar Sosro.

Sosro juga menambahkan, hingga triwulan pertama 2025, capaian investasi sudah menyentuh Rp252 miliar, dengan 387 pelaku usaha baru yang telah menyerap 627 tenaga kerja. 99% dari NIB yang terbit berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil.

Sosro juga menyampaikan melalui perubahan dalam perizinan usaha, Pemerintah Kota Cirebon memberikan berbagai kemudahan dan pengurangan prosedur yang rumit.

"Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban mereka dalam melaksanakan penanaman modal sesuai regulasi yang berlaku, serta meningkatkan realisasi investasi di Kota Cirebon.

"Dengan adanya regulasi ini, kami berharap akan ada peningkatan kualitas fasilitasi penanaman modal yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah," harapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X