Jakarta, Klikaktual.com - Stadion Utama Kota Cirebon, kini sedang menjadi polemik. Sebelumnya, pihak Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon tidak jadi kerjasama dengan pihal Binasentra.
Pembatalan kerja sama itu dilakukan karena perjanjian sewa yang disepakati sebelumnya dinyatakan cacat hukum.
Atas hal inilah kemudian pihak Binasentra merasa dirugikan. Owner Binasentra Subagja dan kuasa hukumnya Jihan Sandala pun melaporkan persoalan ini ke Polres Cirebon Kota.
Baca Juga: Alasan Owner Binasentra Segel Stadion Utama Bima Kota Cirebon
Dalam lapornya ke Polres Cirebon Kota, Bina Sentra menuturkan tiga poin utama yakni, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan (Tipikor).
Kemudian juga wanprestasi dalam ranah hukum perdata, lalu permintaan agar Polres tidak mengeluarkan izin keramaian terkait penggunaan Stadion Bima.
Kuasa hukum Subagja yakni Jihan Sandala, pada hari Senin, 28 April 2025 mengatakan ia menduga ada keterlibatan oknum dalam persoalan ini.
Baca Juga: Heavenly Ever After dan Resident Playbook Meraih Rating Tertinggi Selama Penayangannya
"Kadispora Kota Cirebon Irawan Wahyono juga tidak mampu memberikan solusi terhadap isi perjanjian, bahkan ia mengaku mendapat perintah agar tidak menutup stadion," ujarnya.
"Apabila perjanjian yang telah disepakati tidak dijalankan, maka hal itu termasuk wanprestasi," sambungnya.
Menurutnya, perkara ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) karena melibatkan pejabat pemerintah.***