BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi, Ini Daftarnya

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 22:33 WIB
Ilustrasi makanan (Foto: Pinterest)
Ilustrasi makanan (Foto: Pinterest)


Jakarta, Klikaktual.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini menemukan sembilan produk pangan olahan yang ternyata mengandung unsur babi (porcine).

Penemuan ini dilakukan atas koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.

Produk pangan olahan tersebut diketahui tidak halal setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Baca Juga: Kota Cirebon Segera Gelar Festival Topeng, Jangan Sampai Kelewatan!

Dari 9 produk yang terbukti tidak halal tedsebut, terdapat 7 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal, dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal.

Terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk tersebut dari peredaran sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Baca Juga: Jelang Piala Sudirman, PBSI Siapkan Fasilitas Terbaik

Sementara produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi peringatan instruksi pada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Berikut daftar produk pangan olahan mengandung babi berdasarkan lampiran Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine).

1. Corniche Fluffy Jelly - Sertifikat halal

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy - Sertifikat halal

Baca Juga: The Divorce Insurance dan New Recruit 3 Terpantau Raih Rating Stabil

3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) - Sertifikat halal

4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) - Sertifikat halal

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) - Sertifikat halal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X