Jakarta, Klikaktual.com - Seorang dokter melakukan rudapaksa pada keluarga pasien di salah satu rumah sakit di Bandung.
Tindakan yang dilakukan oleh seorang doker itu pun, mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan.
Atas tindakannya itu, Kepala Biro Komunikasi dan Infomasi publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas, dengan meminta pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku.
Baca Juga: Media Vietnam Puji Kehebatan Timnas Indonesia U-17, Kejutkan Banyak Pengamat Sepak Bola
Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP). Sehingga pelaku tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai dokter.
Sementara itu, menurut anggota komisi VIII DPR RI dari fraksi PKB Maman Imanul Haq mengatakan, tindakan tersebut merusak profesi dokter.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Tampil Gemilang di Piala Asia
Ia menegaskan karena tindakan kriminal luar biasa yang dilakukannya itu, gelar dokternya harus dicabut serta dilarang untuk praktek sebagai dokter.
"Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berprakek, tindakan ini merusak profesi dokter, karir dokternya harus selesai sampai disini," kata Maman, dikutip dari akun Instagram voiceofpkb, pada hari Jum'at, 11 April 2025.
"Bayangkan saja, masyarakat ke Rumah Sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tapi malah mendapat tindakan perkosaan," sambungnya.
"Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), juga harus dicabut," ujarnya.***