Hari Raya Nyepi, 21 Warga Binaan Beragama Hindu Dapat Remisi dari Kanwil Kemenkumham Jatim

photo author
- Minggu, 30 Maret 2025 | 18:56 WIB
Kanwil Kemenkumham Jatim memberi remisi kepada 21 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur.
Kanwil Kemenkumham Jatim memberi remisi kepada 21 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur.


SURABAYA, Klikaktual.com - Kanwil Kemenkumham Jatim memberi remisi kepada 21 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur.

Pemberian remisi itu dilakukan dalam momentum perayaan Hari Raya Nyepi 2025 Tahun Baru Saka 1947. Artinya, sepuluh warga binaan dari total 31 orang yang beragama Hindu tidak mendapatkan remisi khusus Nyepi 2025.

Mereka yang diberikan remisi tersebut sesuai jumlah diusulkan, dan dinilai memenuhi syarat. Ada pun remisi yang diberikan itu, paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: 4 Tempat Kebab Lezat dengan Terjangkau di Bandung, Altenatif Berbuka di Penghujung Ramadhan 2025

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono mengatakan SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan telah lengkap. Termasuk, dengan hasil penilaian dari Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

"SPPN, menjadi salah satu instrumen baru. Diterapkan, mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," kata Kadiyono, Sabtu, 29 Maret 2025.

Untuk diketahui, SPPN memiliki banyak indikator khusus. Di antaranya adalah bertujuan untuk melihat perubahan perilaku warga binaan. Ini penting, untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas: dapat diterima warga binaan atau tidak-nya.

Baca Juga: Vokalis Pastikan Gorillaz Rilis Album Baru Tahun Ini

Kadiyono menguraikan, remisi itu bersifat khusus, diberikan bagi warga binaan beragama Hindu. Yang dikelompokkan berdasarkan lama remisi diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan, ada berjumlah 14 orang.

Lalu, sebanyak empat warga binaan yang mendapatkan remisi 1,5 bulan, Dan sisanya, ada tiga warga binaan mendapatkan 15 hari.

Sedangkan, sejumlah warga binaan lain yang tidak mendapat remisi, karena belum memenuhi syarat. "Ada itu, seperti masih berstatus sebagai tahanan, hukuman mati, masuk dalam register F (melakukan pelanggaran), menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," terangnya.

Dari seluruh warga binaan yang disusulkan, lanjut Kadiyono, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal, yaitu dua bulan. Juga, meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman.

"Tidak ada yang langsung bebas," tutup Kadiyono. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X