Wali Kota Cirebon Apresiasi Kebijakan Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:04 WIB
Wali Kota Cirebon Effendi Edo, menghadiri acara silaturahmi Gubernur Jawa Barat.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo, menghadiri acara silaturahmi Gubernur Jawa Barat.



Jakarta, Klikaktual.com- Wali Kota Cirebon Effendi Edo, menghadiri acara silaturahmi Gubernur Jawa Barat, dengan Kepala daerah Bupati atau Wali Kota se Jawa Barat di Aula Pendopo Kabupaten Subang, pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Zoom meeting bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa Barat, terkait pemberlakuan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh provinsi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meninjau pendapatan pajak kendaraan bermotor di tiap kabupaten dan kota. 

Baca Juga: Drama Korea Terbaru Kim Soo Hyun, Knock Off Tunda Perilisan Hingga Waktu yang Tidak Ditentukan

Hasilnya, terlihat adanya kenaikan yang signifikan di seluruh wilayah Jawa Barat setelah kebijakan penghapusan tunggakan dan denda tersebut diberlakukan.

"Ini adalah langkah nyata kita untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong mereka agar lebih sadar dan aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini, diharapkan ada peningkatan dalam pembayaran pajak kendaraan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Pemkot Cirebon Gelar GPM Serentak di 5 Kecamatan

Seperti yang diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya. 

Program ini, membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat, dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo memberikan apresiasi atas kebijakan ini. Menurutnya, penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, sangat membantu bagi masyarakat, khususnya di Kota Cirebon.

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini. Ini sangat membantu masyarakat. Terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah memberikan kebijakan ini," kata Wali Kota.

Edo juga menyampaikan harapan, agar kebijakan ini bisa memotivasi masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor di masa depan. 

"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah," tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X