KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT ASDP Ferry, Rugikan Negara Hingga 893 Miliar

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 05:00 WIB
Muncul Lagi Kasus Korupsi Setelah Pertamina, Korupsi Pengadaan Kapal PT ASDP Buat Rugi Rp 839 Miliar.  ((instagram.com/@official.kpk))
Muncul Lagi Kasus Korupsi Setelah Pertamina, Korupsi Pengadaan Kapal PT ASDP Buat Rugi Rp 839 Miliar. ((instagram.com/@official.kpk))


Jakarta, Klikaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil mengamankan tiga tersangka korupsi pengadaan kapal di PT ASDP Ferry.

Akibat kasus korupsi itu, KPK mengumumkan kerugian negara sebesar Rp893 Miliar.

Tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal di PT ASDP Ferry adalah sebagai Inisial IP (Direktur Utama PT ASDP), Inisial HMAC (Direktur Perencanaan Dan Pengembangan) dan Inisial MYH (Direktur Komersial Dan Pelayaran).

Baca Juga: Amalan Ini dapat Dilakukan Menjelang Malam Nuzulul Quran 2025, Dijamin Banjir Pahala!

Berdasarkan informasi yang diproleh dari akun Instagram resmi KPK, pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, kasus ini bermula saat PT JN (Swasta) menawarkan kapal miliknya kepada PT ASDP.

Namun, akuisisi kapal tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan dewan komisaris, dengan alasan kapal sudah berusia tua, sehingga PT ASDP memprioritaskan armada baru.

Selama masa orientasi kerja sama, PT ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Restoran Timur Tengah untuk Buka Puasa di Bandung

Diduga kuat, hal ini direkayasa sedemikian rupa agar valuasi kapal-kapal PT JN nantinya layak diakuisisi oleh PT ASDP.

Sehingga, KPK mengungkap tersangka diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pengadaan, sehingga harga kapal yang diakuisisi jauh di atas harga pasar. Dengan modus ini, negara mengalami kerugian mancapai Rp893 Miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengutarakan, bahwa kapal-kapal yang diakuisisi oleh perusahaan ASDP ini memang sebenarnya tidak layak dilakukan akuisisi.

Baca Juga: Keramas di Siang Hari Bulan Ramadan Apakah Membatalkan Puasa?

"Karena umurnya dari 53 kapal, yang berumur dibawah 22 tahun, hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal, kurang lebih 10 umurnya hampir 60 tahun, 20 an umurnya diatas 30 an tahun," ucapnya.

Hal itulah yang akhirnya membuat yakin tim penyidik serta JPU bahwa, memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X