Polemik Grup Band Sukatani, Anggota DPR RI Fraksi PKB Berharap Tidak Ada Lagi Pemberedelan Karya Seni

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 19:00 WIB
Personil Band Sukatani
Personil Band Sukatani


Jakarta, Klikaktual.com - Anggota DPR RI Komisi XIII Mafirion, berharap ke depan tidak ada lagi yang namanya pemberedelan karya seni.

Sebab, warga Indonesia memiliki hak untuk berekspresi, termasuk melaui lagu. Hal ini bisa menjadi media bagia siapa saja yang ingin berpendapat.

Ia menjelaskan, jika dalam menciptakan lagu seperti yang diciptakan oleh band Sukatani dilarang, maka ruang untuk berpendapat menjadi terhambat.

Baca Juga: Wacana WFA Bagi ASN, Sekda Kota Cirebon : Tak Semuanya Bisa, Ada Kriterianya

"Apa yang terjadi pada grup band Sukatani ini adalab ironi, dimana aparatur negara ketika mereka merasa terintimidasi atas kritik yang disampaikan masyarakat, harus meminta maaf," ujarnya, dikutip dari akun Instagram voiceofpkb, pada hari Rabu, 26 Februari 2025.

Ia juga menambahkan, Aparatur Negara seakan-akan tidak mau mengkoreksi diri, apakah yang disampaikan oleh band Sukatani itu masuk kategori fitnah atau apa.

Baca Juga: Sekda Kota Cirebon Soal Indonesia Gelap : Bagian dari Dinamika Masyarakat

"Kalau apa yang mereka sampaikan adalah fakta yang terjadi selama ini, siapa yang seharusnya meminta maaf," ujarnya.

Sehingga, dengan adanya polemik yang terjadi di band Sukatani, PKB berharap kedepannya tidak ada lagi pemberedelan karya seni.

Baca Juga: Bandara Dewadaru Segera Beroperasi, Rute Penerbangan ke Karimunjawa Segera Dibuka

Sebagai Informasi, band Sukatani belakang waktu yang lalu menjadi viral di berbagai sosial media karena menciptakan lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar".

Dalam lirik lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" tersebut, memiliki makna mengkritik pihak aparat kepolisian.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X