Jakarta, Klikaktual.com - Anggota DPRD Komisi II Provinsi Jawa Barat, Muhammad Asyrof Abdik, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada hari Senin, 17 Februari 2025.
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 ini, berisi tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Perda ini dibuat untuk mendukung dan memperkuat peran pesantren di Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, juga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan pesantren, sehingga perannya dalam pembangunan di Provinsi Jawa Barat dapat ditingkatkan.
Baca Juga: Indonesia Juara BAMTC 2025, BNI Pastikan Komitmennya Dukung Kemajuan Bulu Tangkis Indonesia
Muahmmad Asyrof Abdik, dalam sosialisasi perda ini mengatakan pesantren di Jawa Barat jumlahnya sangat banyak. Kurang lebih di angka 8-9 ribu.
"Artinya perda ini harus menjadi modal teman-teman pengelola pesantren, untuk kemudian lebih baik lagi dalam fasilitas pendidikannya, atau dari sisi kenyamanannya, apalagi sudah terbentuk perda fasilitasi penyelenggara pesantren," ujarnya, pada hari Senin, 17 Februari 2025.
Dengan adanya perda ini, ia berharap agar kedepan pihak pemprov dan Gubernur harus benar-benar mengawal para kyai atau ustad yang aktif dalam mengurus pesantren.
"Karena bagaimanapun saya yakin, anak-anak di desa, perkampungan, mereka paham ilmu agama, paham pendidikan dasar. Maka harapan saya di pemerintahan Dedi Mulyadi, pesantren juga harus dilihat dan harus dipandang lagi sebagai lembaga pendidikan yang tidak kalah penting dengan pendidikan formal," ucapnya.
"Semoga perda ini bisa terealisasi dengan baik, syukur-syukur bisa membawa kemanfaatan untuk pesantren, baik dari sisi kemandirian ekonomi, kualitas pendidikannya," sambungnya.