Dua Pencuri Rel Kereta Api di Pegadenbaru Ditangkap!

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 12:20 WIB
KAI Daop 3 berhasil menangkap pencuri rel kereta.
KAI Daop 3 berhasil menangkap pencuri rel kereta.


Jakarta, Klikaktual.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, berhasil menangkap dua pelaku pencurian material rel di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin, 10 Februari 2025.

Adapun material rel yang dicuri berukuran empat meter sebanyak dua batang.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, kejadian ini berawal dari laporan adanya pergeseran rel dan goresan yang diduga sebagai tanda akan dipotong dan dicuri.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Layani 38.089 Peserta Edutrain Sepanjang Tahun 2024

Petugas Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang melakukan patroli keamanan (Pamtup) kemudian mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di KM 123+6.

Setelah memastikan dugaan tersebut, petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap dua dari empat pelaku, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang potongan rel, masing-masing sepanjang 4 meter.

Baca Juga: Alex Pereira Nilai Layak Bertarung dengan Usyk

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Pegadenbaru untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AH (45), warga Kampung Majasari, RT 009 RW 010, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan RS (39), warga Kampung Wiyong, RT 001 RW 004, Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Tumbangkan De Minaur di Final ABN AMRO Open, Carlos Alcaraz Raih Trofi Pertama di Tahun 2025

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat 1 menyatakan bahwa:

"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X