Apa Perbedaan SPMB Domisili dengan PPDB Zonasi? Ini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 18:02 WIB
Ilustrasi SPMB Domisili penangganti aturan sistem PPDB Zonasi. (Kemendikdasmen)
Ilustrasi SPMB Domisili penangganti aturan sistem PPDB Zonasi. (Kemendikdasmen)

JAKARTA, Klikaktual.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengumumkan bahwa jalur domisili akan menjadi pengganti dari jalur zonasi.

Seperti diketahui sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Begitu pula dengan sejumlah kebijakan dalam pelaksanaannya, termasuk zonasi.

Berbeda dengan sistem zonasi yang mengacu pada alamat di Kartu Keluarga, jalur domisili mengukur kedekatan sekolah dengan rumah domisili.

Baca Juga: Jadwal dan Niat Puasa Syaban 1446 H Tahun 2025

Jalur domisili akan diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Hal ini masih sejalan dengan semangat utama zonasi, yakni pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu.

Di sisi lain, tantangan dari jalur zonasi adalah maraknya pemalsuan dokumen persyaratan, seperti menumpang Kartu Keluarga.

Dalam SPMB Domisili untuk SD semuanya sama, namun bagi siswa SMP yang berubah adalah persentase masing-masing jalur.

Baca Juga: Ingin Coba Liburan ke Ibu Kota Nusantara? Cek Panduan dan Cara Daftar Kunjungan ke IKN

Jika sebelumnya jalur zonasi mengisi 50 persen pagu, kini pengurangan menjadi 40 persen dari total daya tampung sekolah.

Memperhatikan data yang ada di tahun 2017-2023, di mana jumlah siswa bersekolah di dekat rumah (desa/kelurahan sama atau bersebelahan) rata-rata berjumlah 30-50 persen.

Pada jenjang SMA, persentase jalur zonasi yang sebelumnya 50 persen pun nantinya akan dikurangi pada jalur domisili menjadi 30 persen.

Adapun 20 persen pagu yang sebelumnya dialokasikan untuk jalur zonasi kini akan dialihkan ke jalur afirmasi, prestasi, serta calon peserta didik yang jauh dari sekolah.

Baca Juga: Siap-siap Kena Denda, Pemerintah Osaka Tetapkan Larangan Merokok di Tempat Umum Mulai 27 Januari 2025

Khusus untuk jenjang SMA, PPDB dilaksanakan dengan sistem Rayonisasi.
<span;>Dimnaa Sistem Rayon ini akan ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh dinas pendidikan provinsi.

Itulah perbedaan SPMB Domisili dengan PPDB Zonasi. Semiga bermanfaat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Irma Wu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X