JAKARTA, Klikaktual.com - Masing-masing pemerintah desa diwajikan untuk memiliki BUMDes.
Namun, tidak semua BUMDes punya usaha. Atau usahanya tidak berjalan sesuai rencana.
Sehingga munculah sebuah pertanyaan, apakah bisa BUMDes dibubarkan jika tidak ada usahanya atau usahanya tidak berjalan? Berikut ini jawabannya sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Apakah Dana Desa Bisa Untuk Gaji Direktur BUMDes? Ini Penjelasannya
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, disebutkan bahwa BUMDes merupakan sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan.
Namun, yang dapat dihentikan hanyalah kegiatan usahanya bukan status hukumnya sebagai badan hukum.
Apabila tidak aktif selama bertahun-tahun, maka status hukum BUMDes tetap ada.
Baca Juga: Siap Hibur Pecinta Drakor, 10 Drama Korea Ini Bakal Tayang di Bulan Februari 2025
Untuk penghentian kegiatan usaha BUMDes, harus melalui keputusan resmi musyawarah Desa (Musdes).
Yaitu mencakup peninjauan laporan usaha, penyelesaian kewajiban dan perlindungan aset masyarakat.
Selain itu, pihak pengurus juga harus bertanggung jawab atas laporan keungan, penyelesaian hutang piutang, serta pengelolaan aset meskipun operasional dihentikan.
Namun, apabila suatu saat desa ingin menggiatkan kembali BUMDes, pihak desa dapat mengaktifkan kembali, misalnya menambah penyertaan modal tanpa perlu membuat BUMDes yang baru.
Karena pada dasarnya, satu desa hanya boleh memiliki satu lembaga BUMDes.***