Usulan Penggunaan Asuransi Swasta untuk Tambal BPJS, Komisi IX DPR RI : Kami Menolak

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 10:09 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari fraksi PKB Nihayatul Wafiroh.   
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari fraksi PKB Nihayatul Wafiroh.  

 


KLIKAKTUAL.COM - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, menyarankan agar masyarakat memanfaatkan asuransi swasta, guna untuk menutupi selisih biaya pengobatan yang tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan.

Menurutnya, pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan BPJS kesehatan melalui asuransi swasta.

"Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semuanya, sisanya dapat dicover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," ujarnya, dikutip dari akun Instagram voiceofpkb, pada hari Rabu, 22 Januari 2025.

Namun usulan tersebut disangkal oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari fraksi PKB Nihayatul Wafiroh, dengan alasan negara memiliki kewajiban mutlak menjamin hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang layak, terjangkau dan berkualitas.

Yaitu melalui program jaminan kesehatan nasional, tanpa memungut biaya tambahan yang memberatkan masyarakat.

"Kami menolak jika kewajiban tersebut dibebankan kepada pihak swasta," ungkapnya.

Ia menambahkan, hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia, yang seharusnya tidak dipandang sebagai barang dagangan.

Dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan dan undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Disebutkan bahwa, pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara.

Kemudian, dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang kesehatan juga ditegaskan bahwa, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangaku, merupakan hak setiap warga negara.

"Negara memiliki kewajiban mutlak menjamin hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang layak, terjangkau dan berkualitas, melalui program jaminan kesehatan nasional, tanpa memungut biaya tambahan yang memberatkan masyarakat," tegasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X