KLIKAKTUAL.COM - Anggota DPR RI dari fraksi PKB Syafiuddin Asmoro, menolak dengan keras apabila perusahaan aplikasi atau aplikator, menerapkan potongan sebesar 30 persen bagi mitra pengemudi (Ojol).
Ia meminta kepada pihak perusahaan aplikasi, untuk mentaati aturan yang ada, jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan.
"Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatanan," ujarnya, dikutip dari akun Instagram resmi DPP PKB, pada hari Rabu, 22 Januari 2025.
Ia menjelaskan, potongan aplikasi untuk mitra pengemudi (Ojol), telah diatur dalam keputusan menteri perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Yaitu tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor. Yang mana digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dalam keputusan Menteri Perhubungan itu disebutkan, perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang, berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.
"PKB meminta perusahaan aplikasi menaati aturan yang ada, menerapkan potongan aplikasi sebesar 30 persen bagi mitra pengemudi itu melanggar aturan," tegasnya.