KLIKAKTUAL.COM - Bagi masyarakat awam, tentu ada saja yang tidak mengetahui bagaimana caranya melaporkan Kepala Desa (Kades) yang diduga korupsi.
Lantas, bagaimana caranya melaporkan kadesa yang diduga korupsi? Berikut ini penjelasannya.
Pertama harus mengetahui terlebih dahulu, bahwasannya Kades bertanggung jawab untuk mengelola dana desa, untuk kemaslahatan masyarakat.
Namun, jika diduga ada penyimpangan langkah pertama adalah harus melaporkan ke BPD sebagai pengawas internal desa.
Dengan membawa berbagai bukti, seperti dokumen keungan, foto, rekaman atau kesaksian.
Apabila tidak ditindak lanjuti, maka laporkan segera kepada kecamatan, atau ke Inspektorat daerah yang berwenang mengaudit dana desa.
Jika bukti cukup kuat dan penyalahgunaanya besar, maka laporkan kepihak polisi atau kejaksaan, dengan dasar hukum UU nomor 20 tahun 2001.
Atau juka bisa laporkan ke KPK melalui situs resminya, saat melapor pastikan laporan mencakup kronologi.
Termasuk waktu, tempat serta modus operandi yang dicurigai, namun jika kasusnya terkait mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang, laporkan ke pihak ombudsman.
Yang terpenting, setiap pelapor dijamin mendapatkan perlindungan oleh undang-undang, bahkan negara akan memberikan insentif hingga Rp200 juta rupiah jika laporan itu bisa menyelamatkan keungan negara.
Itulah informasi tentang tatacara melapor kades yang tertuga korupsi, semoga bermanfaat.***